Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan Bab I
Pasal 1 ; dinyatakan bahwa wisata adalah kegiatan perjalanan atau
sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta
bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata
Jadi pengertian wisata itu mengandung unsur yaitu : (1) Kegiatan
perjalanan; (2) Dilakukan secara sukarela; (3) Bersifat sementara; (4)
Perjalanan itu seluruhnya atau sebagian bertujuan untuk menikmati
obyek dan daya tarik wisata.
Sedangkan pengertian objek dan daya tarik wisata menurut Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1990 yaitu yang menjadi sasaran perjalanan wisata yang
meliputi :
1. Ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam serta flora
dan fauna, seperti : pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba
dengan tumbuhan hutan tropis, serta binatang-binatang langka.
2. Karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro (pertanian), wisata
tirta (air), wisata petualangan, taman rekreasi, dan tempat hiburan.
3. Sasaran wisata minat khusus, seperti : berburu, mendaki gunung,
gua, industri dan kerajinan, tempat perbelanjaan, sungai air deras,
tempat-tempat ibadah, tempat-tempat ziarah dan lain-lain.
Kemudian pada angka 4 di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
dijelaskan pula bahwa Pariwisata adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik
wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. Dengan
demikian pariwisata meliputi :
1. Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
2. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata, seperti : Kawasan wisata,
taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah ( candi, makam), museum,
waduk, pagelaran seni budaya, tata kehidupan masyarakat, dan yang
bersifat alamiah : keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai dan
sebagainya.
3. Pengusahaan jasa dan sarana pariwisata, yakni :
a. Usaha jasa pariwisata (biro perjalanan wisata, agen perjalanan
wisata, pramuwisata, konvensi, perjalanan insentif dan pameran,
impresariat, konsultan pariwisata, informasi pariwisata);
b. Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari : akomodasi, rumah makan,
bar, angkutan wisata dan sebagainya;
c. Usaha-usaha jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.
Pariwisata menurut Robert McIntosh bersama Shaskinant Gupta dalam Oka
A.Yoeti (1992:8) adalah gabungan gejala dan hubungan yang timbul dari
interaksi wisatawan, bisnis, pemerintah tuan rumah serta masyarakat
tuan rumah dalam proses menarik dan melayani wisatawan-wisatawan serta
para pengunjung lainnya.
Menurut Richard Sihite dalam Marpaung dan Bahar ( 2000:46-47)
menjelaskan definisi pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah
suatu perjalanan yang dilakukan orang untuk sementara waktu, yang
diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain meninggalkan
tempatnya semula, dengan suatu perencanaan dan dengan maksud bukan
untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi
semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamsyaan dan rekreasi atau
untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Menurut definisi yang lebih luas yang dikemukakan oleh H.Kodhyat
(1983:4) adalah sebagai berikut : Pariwisata adalah perjalanan dari
satu tempat ke tempat yang lain, bersifat sementara, dilakukan
perorangan maupun kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau
keserasian dan kebahagiaan dengan lingkungan hidup dalam dimensi
sosial, budaya, alam dan ilmu. Sedangkan menurut pendapat dari James
J.Spillane (1982:20) mengemukakan bahwa pariwisata adalah kegiatan
melakukan perjalanan dengan tujuan mendapatkan kenikmatan, mencari
kepuasan, mengetahui sesuatu, memperbaiki kesehatan, menikmati
olahraga atau istirahat, menunaikan tugas, berziarah dan lain-lain.
Menurut Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata yaitu
pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja,
peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-
sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek,
pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri
kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.
Sedangkan pengertian Kepariwisataan menurut Undang-undang Nomor 9
Tahun 1990 pada bab I pasal 1, bahwa Kepariwisataan adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. Artinya
semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan,
pengaturan, pelaksanaan, pengawasan, pariwisata baik yang dilakukan
oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat disebut Kepariwisataan.
Nyoman S. Pendit (2003:33) menjelaskan tentang kepariwisataan sebagai
berkut :
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan langsung terhadap
kemajuan kemajuan pembangunan atau perbaikan pelabuhan pelabuhan (laut
atau udara), jalan-jalan raya, pengangkutan setempat,program program
kebersihan atau kesehatan, pilot proyek sasana budaya dan kelestarian
lingkungan dan sebagainya. Yang kesemuanya dapat memberikan keuntungan
dan kesenangan baik bagi masyarakat dalam lingkungan daerah wilayah
yang bersangkutan maupun bagi wisatawan pengunjung dari luar.
Kepariwisataan juga dapat memberikan dorongan dan sumbangan terhadap
pelaksanaan pembangunan proyek-proyek berbagai sektor bagi negara-
negara yang telah berkembang atau maju ekonominya, dimana pada
gilirannya industri pariwisata merupakan suatu kenyataan ditengah-
tengah industri lainnya.